“Tadi diputuskan bahwa dengan progress tadi ini, kita akan rencanakan kembali penutupan pengalihan atau penutupan saluran pengelak untuk yang tadinya digunakan untuk pengalihan aliran Sungai Cimanuk, akan kami lakukan tanggal 31 Agustus 2015 ini secara bertahap,” kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono kepada wartawan seusai mengikuti rapat terbatas terkait Waduk Jatigede, di kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis (6/8) sore. (Infografis: Beban Berat Relokasi dan Ganti Rugi Penghuni Jatigede)
Menurut Menteri PUPR, semula pemerintah merencanakan untuk melakukan penggenangan Waduk Jatigede 1 Agustus lalu. Namun, masih 10.924 Kepala Keluarga (KK) yang masih harus diselesaikan persoalan ganti rugi terkait tanah, tanaman dan rumahnya termasuk hal lainnya yang dianggap merugikan warga setempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kategori A yaitu yang sudah diganti ruginya pada tahun 80-an, yaitu ada sekitar 4.514 KK. “Itu yang harus diganti rugi sebesar Rp 129 juta per KK,” ujarnya.
Soal molornya waktu penggenangan Waduk Jatigede, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, proses itu akan dilakukan secara bertahap mulai 31 Agustus mendatang. (Baca juga: 'Rumah Hantu' Kisah Para Pemburu Rente di Jatigede)
“Kalau memang itu belum selesai akan secara bertahap karena ada elevasi-elevasinya untuk pemenuhan waduk." (pit)