Buron bernama Said Ambri itu diketahui merupakan seorang pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ia memegang jabatan sebagai Kepala Sub Direktorat Program dan Hukum di Direktorat Penanganan Sengketa dan Konflik, Deputi V BPN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga menjelaskan bahwa Said merupakan salah satu aktor dalam perkara korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan rumah murah di PPU. Ia ditangkap setelah Kejaksaan Negeri PPU menangkap tiga pejabat pemerintah lainnya yang ikut terlibat perkara yang sama pada April lalu.
Proyek pengadaan tanah untuk rumah murah di PPU mempunyai nilai sebesar Rp 6,7 milyar. Keempat tersangka yang sudah ditangkap diduga aktif terlibat merekayasa harga jual tanah dalam proyek tersebut.
Perkara diduga terjadi pada 2011 lalu. Pengadaan tanah untuk rumah murah di PPU diketahui telah masuk dalam APBD tahun anggaran 2011. Atas kasus ini, negara pun ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 3,6 miliar. (meg)