Penahanan Haruan dilakukan setelah Kejagung menahan lima tersangka lain dalam perkara yang sama. Kelima tersangka yang telah ditahan adalah Direktur PT Hakayo Kridanusa Sudarto, mantan Manager Institusi PT Kimia Farma Slamet Purwanto, Kepala Subdirektorat Akses dan Kualitas Pelayanan KB Galciltas BKKBN Sobri Wijaya, Kepala Seksi Standarisasi Pelayanan KB Jalur Pemerintah BKKBN Wiwit Ayu Wulandari, dan Kepala Cabang PT Rajawali Nusindo Sukadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kini Kejagung telah menahan seluruh tersangka dalam perkara korupsi pengadaan alat kontrasepsi dengan masuknya Haruan ke Rutan Salemba cabang Kejagung.
Menurut Kepala Sub Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Sarjono Turin, dalam pengadaan diduga telah terjadi manipulasi pengadaan barang serta ketidaksesuaian spesifikasi dan standar kesehatan sebagaimana tertuang dalam kontrak. "Modusnya memanipulasi pengadaan barang tidak sesuai standar kesehatan," ujar Turin.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Spontana berkata, negara mengalami kerugian hingga Rp 27 miliar dalam perkara tersebut. Nilai kerugian diperoleh setelah Kejagung berkoordinasi dengan tim audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan. (sip)