Surat edaran tentang 'Persetujuan/Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai di Lingkungan Kemhan' mengatakan pada dasarnya perempuan ataupun pria hanya diizinkan memiliki satu atau dua orang suami. Namun, Kemhan memberikan izin dengan beberapa syarat untuk memiliki istri atau suami lebih dari satu.
"Jadi gini ya, memang sudah berlaku bulan lalu. Ini sebetulnya menekankan ulang agar pegawai kami tidak berpoligami, karena jika mau berpoligami itu syaratnya berat," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Pertahanan Djundan Eko kepada CNN Indonesia, Jumat (7/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat lain berpoligami yang diatur Kemhan antara lain istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai seorang istri, istri mengalami cacat badan atau penyakit yang tak kunjung sembuh, dan istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Selain syarat di atas, PNS laki-laki yang akan poligami harus mengajukan surat persetujuan tertulis dari istri, mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari satu istri dan anak-anaknya dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan. Pegawai juga harus menyertakan jaminan tertulis untuk berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.
"saya pastikan ini penekanan ulang sebenarnya agar tidak berpoligami. Dari 2009-2014 peningkatan itu signifikan, bahkan hukuman berat sempat kami berikan. Syaratnya sulit (untuk berpoligami)," tegas Djundan. (pit)