"Acaman hukuman pasal 91 empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta," kata Kepala Subdirektorat Industri dan Perdagangan Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Komisaris Besar Helmy Santika di Markas Besar Polri, Jakarta, Jumat (7/8).
"Untuk pasal 94 ancaman hukumannya satu tahun penjara dan denda Rp200 juta,"
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim penyidik dari Subdirektorat Industri Perdagangan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri menyita ratusan produk palsu bermerek ternama itu. Penyitaan dilakukan Rabu lalu dari dua pertokoan di Jakarta, yakni ITC Mangga Dua dan Pusat Grosir Senen.
Helmy mengatakan tindakan penyitaan berawal dari laporan pemegang merek resmi Chanel kepada Kepolisian.
Di ibu kota, kata Helmy, timnya menyebar dan melakukan penindakan di 13 titik. Dari 13 titik, 10 toko berada di ITC Mangga Dua, Jakarta Utara, dan 3 toko di Pusat Grosir Senen Jaya, Jakarta Pusat.
Ribuan produk yang disita, kata Helmy, terdiri dari 288 tas, 64 pasang sepatu, 57 dompet, 23 aksesoris, 19 kacamata dan 2.644 jam tangan.
Menurut Helmy ribuan barang itu kini dijadikan barang bukti. “Delik ini merupakan delik aduan, sehingga kami akan terus mengembangkan selama aduan soal pemalsuan produk itu dilakukan pada pemegang merek,” kata dia.
(hel)