Ketika dikonfirmasi, Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku belum mengetahui kemenangan institusinya di tingkat Peninjauan Kembali. Ia berkata, baru akan mempelajari berkas putusan yang disampaikan Mahkamah Agung.
"Saya belum membaca bagaimana putusannya. Nanti saya baca dulu, bagaimana selanjutnya tentu kita akan tahu," ujarnya melalui pesan singkat kepada wartawan, Senin (10/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan tersebut diambil melalui sidang yang dipimpin Wakil Ketua MA bidang Non-Yudisial, Suwardi, dengan anggota majelis hakim, Soltony Mohdally dan Mahdi Soroinda Nasution.
Meski sudah tersiar di website resminya, pihak Mahkamah Agung belum bersedia memberikan pernyataan resmi soal putusan ini. Kepada CNN Indonesia, Juru Bicara MA, Suhadi masih belum mau memberikan komentar terkait revisi atas kasus perdata tersebut. "Besok akan saya jelaskan rincian detailnya," kata Suhadi kepada CNN Indonesia, Senin (10/8).
kasus bermula pada 9 Juli 2007 saat Kejaksaan Agung mencium tindakan Yayasan Supersemar yang memberikan pinjaman atau penyertaan modal untuk mendapatkan keuntungan. (Lihat Juga: Tumbangnya Soeharto, Sang Jenderal Besar)
Kejaksaan menilai tindakan Yayasan merupakan perbuatan melawan hukum sesuai pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Gugatan pun dilayangkan atas Soeharto, Pembina Yayasan Supersemar dan Yayasan Supersemar sebagai badan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Melalui gugatan tersebut, Soeharto dan Yayasan dituduh menyalahgunakan uang Yayasan sebesar US$ 420 juta dan Rp 185 miliar plus ganti rugi imateril sebesar Rp 10 triliun.
Pengalihan dana Yayasan ke pihak lain tersebut dinilai telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1976, yang mengatur tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyisihkan lima persen dari laba bersih untuk Yayasan Supersemar. (Simak FOKUS: Ungkit Kembali Perkara Soeharto)
Pada 19 Februari 2009, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan Yayasan Supersemar harus membayar kerugian sebesar US$ 105.000.727,66 dan Rp 46.479.512.226, 187. MA lalu menyebutkan terdapat salah ketik putusan kasasi Pemerintah Indonesia sehingga denda yang harus dibayar sebesar Rp 4,4 triliun.
(sip)