"Berkas PK Yayasan Supersemar belum sampai di kami," ujar Kepala Bagian Hubungan Masyarakat PN Jaksel Made Suhardika kepada CNN Indonesia pagi ini. (Simak FOKUS: Ungkit Kembali Perkara Soeharto)
Made meyakini, meskipun putusan itu telah keluar sejak Juli lalu, Mahkamah Agung masih membutuhkan waktu untuk mengirimkan salinan putusan peninjauan kembali itu kepada para pihak yang berkaitan dengan perkara penyelewengan dana pendidikan di yayasan itu. (Baca juga: Tommy Kaitkan Perkara Supersemar dengan Persaingan Rezim)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan tersebut diambil melalui sidang yang dipimpin Wakil Ketua MA bidang Non-Yudisial Suwardi, dengan anggota majelis hakim Soltony Mohdally dan Mahdi Soroinda Nasution. (Baca juga: Keluarga Soeharto Belum Tahu Harus Bayar Rp 4,4 Triliun)
Tim kuasa hukum Yayasan Supersemar pada perkara ini mengaku belum dihubungi keluarga Soeharto. Ia pun belum dapat memastikan langkah apa yang akan diambil yayasan tersebut.
"Saya baru dengar kabar itu, belum dengar langsung dari MA, belum dihubungi keluarga Soeharto, jadi belum bisa berkomentar. Apalagi kasus perdata itu lebih dominan ditangani oleh OC Kaligis,” kata Mohammad Assegaf, salah satu tim kuasa hukum Yayasan Supersemar kepada CNN Indonesia, Senin (10/8). (Baca juga: Kronologi Kasus Supersemar Rp4,4 Triliun Soeharto) (rdk)