Pemeriksaan terhadap Gatot akan dilakukan oleh satuan tugas khusus (satgasus) Kejaksaan Agung di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Cipinang, Jakarta Timur. (Lihat Juga: Ini Soal Perkara Gubernur Gatot)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sampai awal pekan ini, Kejagung telah memeriksa 12 orang saksi dalam perkara bansos di Sumut. Beberapa pemegang kekuasaan di Pemerintah Provinsi Sumut telah diperiksa satgasus di Gedung Bundar Jampidsus, Kejagung.(Baca Juga: Ratusan Juta Dana Bansos Gubernur Gatot Mengalir ke Media)
Gatot akan diperiksa sebagai saksi karena ia menjabat sebagai Kepala Daerah saat penyaluran dana bansos dilakukan di Sumut. Namun, ia sempat meminta perkara dugaan penyelewengan bansos di Sumut diserahkan ke KPK.
Gatot beralasan, selain politis, penyidikan dana bansos Sumut di Kejagung rawan pemerasan. Namun, alasan Gatot langsung mendapat tanggapan dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Spontana.
"Itu tidak benar. Kalau benar ada, sebutkan saja oknumnya, nanti kami tindak supaya tidak mengganggu pekerjaan kami," kata Tony menyikapi tuduhan Gatot.
Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat sekitar Rp 98 miliar dana bansos yang belum dipertanggungjawabkan pemda Sumut. Setelah diverifikasi, dana yang belum dipertanggungjawabkan ternyata berjumlah Rp 43,718 miliar. Total penerima dana bansos tersebut kurang lebih 233 lembaga. (utd)