Badrodin khawatir akan ada ketidakpuasan massa pendukung calon yang sudah mendaftar.
"Kami antisipasi adanya ketidakpuasan, khususnya dari para calon yang mendaftar atau dari massa calon," kata Badrodin saat ditemui di Jakarta, Rabu (12/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tingkatkan deteksi dan pengamanan termasuk di kantor KPUD setempat karena pasti kantor itu menjadi sasaran," ujarnya. (Baca juga: Mendagri Sebut Papua, Maluku dan NTT Rawan Konflik Pilkada)
Ketua KPU Husni Kamil Malik menyatakan, diundurnya pilkada di empat daerah itu sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 yang mensyaratkan daerah harus diisi oleh minimal dua pasang calon kepala daerah.
"Dengan demikian terhadap sisa daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon dilakukan penundaan proses Pilkada sampai 2017," ujar Husni di Gedung KPU, Jakarta kemarin. Pada 2017 KPU dijadwalkan menggelar pilkada serentak tahap dua.
Dengan demikian jika dikalkulasikan, total wilayah yang bakal mengikuti ajang Pilkada serentak tahun 2015 berjumlah 265 daerah. Total pendaftaran pasangan calon yang telah diterima mencapai 852 pasangan. (Baca juga: Tiga Ide DPR soal Solusi Calon Tunggal Pilkada)
Jumlah itu terdiri dari 21 pasangan calon pemilihan gubernur dan wakil gubernur, 714 pasangan calon pemilihan bupati dan wakil bupati, dan 117 pasangan wali kota dan wakil wali kota.
Sementara jumlah daerah yang diisi dua pasang calon peserta ada 81, daerah yang diisi 2 hingga 4 pasangan calon peserta ada 154, daerah yang diisi 5-6 pasangan calon peserta ada 25, dan jumlah daerah yang diisi lebih dari enam pasangan calon peserta ada 5 daerah. (sur)