"Aliran dana lain belum diketahui karena tim baru mau bergerak ke sana (Sumut) selasa depan," kata Kepala Subdirektorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Sarjono Turin di Kejagung, Kamis (13/8).
Sebelumnya, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat sekitar Rp 98 miliar dana bansos yang belum dipertanggungjawabkan Pemprov Sumut. Setelah diverifikasi, dana yang belum dipertanggungjawabkan ternyata berjumlah Rp 43,718 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mayoritas media dan organisasi wartawan mendapat dana bansos sebesar Rp 30 juta. Jika dihitung, maka ada Rp 300 juta lebih dana bansos yang mengalir ke organisasi wartawan dan media-media itu.
"Sekarang ini masih sprindik (surat perintah penyidikan) umum. Langkah hati-hati ini untuk menghindari upaya praperadilan oleh tersangka. Penentuan tersangka tidak akan lama. Sudah cukup alat bukti, Kejagung akan tetapkan," katanya. (Baca juga: Terhamburnya Segerobak Duit Bansos Sumatera Utara)
Hingga saat ini, satgasus Kejagung telah memeriksa 24 saksi pada perkara penyelewengan bansos di Sumut. Beberapa saksi yang sudah diperiksa adalah Wakil Gubernur Sumut Erry Nuradi, Sekretaris Daerah Sumut Hasban Ritonga, bekas Sekda Sumut Nurdin Lubis, bekas Kepala Biro Keuangan Sumut Baharudin Siagian, Asisten Pemerintahan Sumut Silain Hadiloan, dan Kepala Biro Keuangan Sumut Ahmad Fuad Lubis.
Kejagung juga telah memeriksa bekas Kepala Biro Bina Kemasyarakatan dan Sosial Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Sakhira Zandi, bekas Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumut Syaif Syafri, bekas Kepala Badan Lingkungan Hidup Provinsi Sumut Hidayati, dan bekas Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumut Zulkarnain sebagai saksi pada perkara yang sama. (sur)