"Nanti kami cek ke Departemen Pertanian, mereka alokasinya berapa dan dari Departemen Perdagangan mengajukan kuota berapa," ujar Viktor saat ditemui di Mabes Polri, Kamis (13/8). (Lihat Juga: Pelaku Penimbunan Daging Sapi Bisa Terancam Lima Tahun Bui)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Viktor, jika data-data yang dia kumpulkan menunjukkan ada kelebihan kuota maka besar kemungkinan ada tindak pidana dalam proses penimbunan sapi tersebut. Maka dari itu pengecekan menyeluruh harus dilakukan.
Viktor mengaku dirinya telah melakukan diskusi dengan pihak Departemen Pertanian dan Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha. Berdasarkan tinjauan langsung lapangan, Viktor mengatakan stok sapi di Indonesia masih cukup hingga bulan Desember 2015.
Sebelumnya Viktor mengatakan bahwa tersangka kasus penimbunan sapi bisa dipidanakan menggunakan Undang-Undang Perdagangan.
"Menurut Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha ada. Kami menganggap tindakan ini memengaruhi ekonomi negara makanya kami tindak," kata Viktor saat dihubungi, Kamis (13/8).
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, pasal di UU Perdagangan yang berhubungan dengan penimbunan adalah Pasal 29 ayat (1).
Dalam UU tersebut, pelaku usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.
Terusan dari Pasal 29 ayat (1) tersebut adalah Pasal 107 UU yang sama. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pelaku yang disebut pada Pasal 29 ayat (1) akan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp 50 miliar. (utd)