Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Jokowi menganugerahkan tanda kehormatan kepada total 46 orang tokoh di Istana Negara, Kamis (13/8), dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-70 Republik Indonesia. Sekretaris Militer Tri Wahyudi membeberkan syarat-syarat seseorang dapat menerima tanda kehormatan dari presiden.
Tri menjelaskan, tanda kehormatan presiden diberikan kepada tokoh-tokoh yang berperan dan berjasa dalam pembangunan bagi kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakat. Penentuan siapa saja yang berhak menerima akan diproses melalui sidang yang dipimpin oleh Ketua Dewan Gelar Tanda Jasa dan Kehormatan.
"Itu prosesnya bisa tiga bulan. Apalagi Bintang Mahaputra, itu malah lebih dari satu tahun, tahunan," ujar Tri di Istana Negara, Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (13/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara Bintang Mahaputra Adipradana, imbuh Tri, tingkatannya adalah masa penugasan di dalam pemerintahan, sehingga tanda kehormatan ini diberikan kepada pejabat setingkat menteri.
Tri memaparkan, proses penunjukan siapa saja yang pantas mendapatkan tanda kehormatan memang membutuhkan waktu cukup lama. Mulai dari penerimaan usulan dewan dari para menteri hingga akhirnya nama-nama yang masuk dirapatkan melalui sidang.
"Hasil keputusan sidang itu dilaporkan kepasa Presiden. Nah Presiden yang terakhir. Presiden kemudian mendapat memo dari ketua dewan, yakni Menkopolhukam, kemudian Presuden setuju, baru diproses Keppres (Keputusan Presiden)," kata dia.
Dengan demikian, imbuh Tri, usulan penerima tanda kehormatan didapat dari masyarakat, alih-alih penerima tanda kehormatan ada keterkaitan atau kedekatan dengan presiden. "Tidak ada, itu fair dan terbuka, serta diatur oleh undang-undang," ujar dia.
Sementara soal beberapa tokoh penegak demokrasi yang mendapatkan tanda kehormatan, Tri menilai bahwa hal itu sudah ada sejak dulu, hanya saja tanda kehormatan itu belum pernah diberikan. Lagipula, kata dia, pemberian tanda kehormatan kepada para tokoh penegak demokrasi telah sejalan dengan reformasi demokrasi, sehingga penerima dianggap pantas.
Tri juga membenarkan bahwa tanda kehormatan kepada para tokoh penegak hukum diberikan pertama kali pada tahun ini, sepanjang 70 tahun Indonesia merdeka.
Tahun ini lebih banyak tanda kehormatan yang diberikan Presiden, karena pemberian tanda jasa kehormatan menjadi hak prerogatif sang Kepala Negara melalui usulan-usulan dari kedinasan dan kelembagaan.
"Sebenarnya dari perorangan, lembaga pemerintahan, organisasi masyarakat boleh mengusulkan, namun keputusan tetap di presiden," kata dia.
(den)