Ferdinant Tjiong dan Neil Bantleman divonis 1O tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2 April 2015. Namun, kuasa hukum JIS, Hotman Paris Hutapea melakukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan memenangkan banding. Berdasarkan keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta keduanya diputuskan tidak bersalah.
Ketika Hotman mengambil surat salinan keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kedua istri beserta anak-anak terdakwa ikut hadir. Tangis pecah ketika kedua istri terdakwa menyampaikan perasaanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rencananya, istri beserta anak-anak terdakwa dua guru JIS akan menjemput kedua suaminya di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.
Sebelumnya, Jakarta Intercultural School (JIS), memenangi gugatan pencemaran nama baik yang dilakukan DR, ibu AL, anak yang disebut seolah-olah korban sodomi, salah satu murid JIS di Pengadilan Singapura. Dalam vonis putusan dengan nomor perkara 779 tahun 2014 yang diputus pada 16 Juli 2015, Pengadilan Singapura menyatakan bahwa semua tuduhan DR terkait tindak kekerasan seksual terhadap AL yang dilakukan oleh Neil dan Ferdi tidak terbukti.
Pengadilan Singapura juga mengharuskan DR membayar ganti rugi total sebesar 230 ribu dollar Singapura atau sekitar Rp 2,3 miliar. Dari jumlah itu, DR harus membayar kepada Neil dan Ferdi sebesar 130 ribu dollar Singapura. Kemudian ganti rugi kepada JIS sebesar 100 ribu dollar Singapura, karena ulah DR dinilai telah merugikan sekolah tersebut. (pit)