"Sampai sekarang informasinya belum ada tanggal sidang," ujar Sutiyo ketika dihubungi CNN Indonesia, di Jakarta, Jumat (14/8).
Sutiyo juga menegaskan pihak KPK belum melimpahkan berkas penuntutan OC Kaligis ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Berkas juga belum dilimpahkan," ucapnya. (Lihat Juga: OC Kaligis Siap Bongkar Semua di Pengadilan)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika dihubungi secara terpisah, pihak OC Kaligis juga mengklaim telah menerima penetapan pengadilan untuk sidang. "Benar tanggal 20 Agustus Pak OC Kaligis disidang," ujar pengacara OC Kaligis, Johnson Panjaitan, ketika dihubungi CNN Indonesia, Jumat (14/8).
Sidang yang dimaksud merupakan sidang tindak pidana korupsi yang disangkakan kepada OC Kaligis. Sementara sidang perdana gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK bakal digelar 18 Agustus 2015 mendatang.
OC Kaligis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Kaligis meruapakan kuasa hukum yang menangani perkara gugatan surat penyelidikan korupsi dana bantuan sosial. Gugatan diajukan pemerintah provinsi Sumatera Utara pimpinan Gatot Pujo Nugroho, atas Kejaksaan Tinggi setempat.
Gugatan menang dan Kejaksaan berhenti mengusut. Namun, komisi antirasuah mengendus ada dugaan suap dari Gatot dan istri mudanya, Evy Susanti yang diberikan kepada tiga hakim. Mereka adalah Hakim Tripeni Irianto, Hakim Amir Fauzi, Hakim Dermawan Ginting, panitera Syamsir Yusfan, dan Geri.
Ketiga hakim dicokok dalam operasi tangkap tangan di Kantor PTUN Medan, Kamis (9/7). KPK menyita duit US$ 15 ribu dan Sin$ 5 ribu yang diduga sebagai duit suap. (utd)