Hal tersebut disampaikan Yasonna ditemui usai Rapat Paripurna DPR di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (14/8). (Lihat Juga: Prasetyo Minta Keluarga Korban HAM Terima Rekonsiliasi)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika ditanyai mengenai kemungkinan penyelesaian yudisial atau jalur hukum, Yasonna tidak menjelaskan secara pasti. Namun, dia menjelaskan penyelesaian yudisial pernah dicoba pemerintah. Sayangnya, ketika meminta persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), tidak berhasil dengan baik. Pengadilan Ad Hoc saat itu batal dibentuk.
Sebelumnya, Presiden Jokowi dalam pidato kenegaraannya did epan anggota DPR dan DPD di Senayan, Jakarta, siang tadi menyatakan pemerintah berkomitmen untuk membentuk komite rekonsiliasi untuk pelanggaran HAM berat.
Namun, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar mengaku tidak kaget dengan isi pidato kenegaraan Presiden Jokowi yang membahas soal perkembangan penyelesaian pelanggaran HAM. Menurutnya, pidato tersebut menunjukkan perkembangan penuntasan kasus yang sedang jalan di tempat.
"Pidato soal HAM hanya mengulangi harapan. Di sektor ekonomi, Jokowi bicara hal terkini. Soal HAM, cukup stagnan, tidak ada yang maju," kata Haris di Jakarta, Jumat (13/8).
(utd)