"Menkopolhukam akan seterusnya rangkap jabatan KSP itu enggak benar. Yang benar itu Presiden masih menunggu sambil evaluasi. Kapan mencari kepala stafnya yang baru? Apakah itu sebulan, seminggu, berapa lama ya itu urusan Presiden," ujar Luhut di Bina Graha, Jakarta Pusat, Jumat (14/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, imbuh Luhut, persoalan bukan terletak di banyak atau sedikitnya tanggungjawab pekerjaan yang ia sandang. Ia hanya berharap agar bisa mengkomunikasikan kepada publik bahwa jangan sampai ia dipandang seolah menginginkan kedua pekerjaan itu.
Luhut pun berharap, dengan adanya portal resmi lembaganya, nantinya portal tersebut bisa memberikan penjelasan yang jelas yang akan dikutip dengan baik. "Kalau verbal ini dipotong sedikit-sedikit akhirnya malah intinya hilang," katanya.
Sebelumnya, presiden menyatakan telah mengantongi nama calon Kepala Staf Presiden yang baru untuk menggantikan Luhut, yang Rabu kemarin (12/8) dilantik menjadi Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan.
“Sudah ada (calon Kepala Staf Presiden)," ujar Jokowi di Credentials Room, Istana Negara, Jakarta Pusat.
Ia menegaskan Luhut tidak akan merangkap jabatan sebagai Kepala Staf Presiden sekaligus Menkopolhukam. “Ini sementara, bukan rangkap jabatan. Sementara disiapkan,” kata Jokowi.
Istana pun sebelumnya menyatakan Kepala Staf Presiden untuk sementara waktu bakal tetap dipegang oleh Luhut meski ke depannya akan ditunjuk Pelaksana Tugas untuk menghindari kekosongan jabatan.
“Sementara ini Luhut belum akan diberhentikan sebagai Kepala Staf Presiden, namun akan segera diberhentikan (dari jabatan Kepala Staf Presiden),” kata anggota Tim Komunikasi Presiden, Teten Masduki.
Secara terpisah, Wakil Presiden Jusuf Kalla justru menyatakan tugas dan fungsi Kepala Staf Presiden kini dijalankan oleh Sekretaris Kabinet, yakni Pramono Anung.
Menurut JK, Kepala Staf Presiden akan dipegang Seskab karena tugas dan fungsi lembaganya hampir serupa dengan Sekretariat Kabinet. JK menyatakan, saat ini sudah otomatis Pram memegang kendali atas Kantor Staf Presiden.
Sejak dibentuk Presiden Jokowi pada 31 Desember 2014, Kantor Staf Presiden memiliki tugas antara lain menyelesaikan hambatan dalam program-program prioritas nasional, mempercepat pelaksanaan program-program prioritas nasional, dan memantau kemajuan pelaksanaan program-program tersebut hingga pengelolaan isu-isu strategis.
Lembaga itu semula dikenal dengan sebutan Unit Staf Kepresidenan. Namun karena ada perluasan fungsi, maka di masa Jokowi berubah nama menjadi Kantor Staf Kepresidenan. Dasar perubahan tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 yang kemudian disahkan Presiden pada 23 Februari 2015. (meg)