"Perdamaian itu intinya agar kesejahteraan di Aceh. Kini perdamaian sudah meningkat, tinggal upaya pelaksanan pemerintah Aceh tingkatkan kesejahteraan," kata JK di Istana Wakil Presiden Jakarta, Sabtu (15/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan misalnya, menggarisbawahi poin 2.2 pada dokumen tersebut, bahwa pemerintah akan membentuk pengadilan hak asasi manusia di Aceh. Faktanya, menurut Kepala Bidang Pemantauan Antiimpunitas Kontras, Feri Kurnia, implementasi poin itu jauh panggang dari api.
Lima kasus yang diselidiki Komnas HAM adalah peristiwa Rumah Gedong di Pidie (terjadi tahun 1998), peristiwa Simpang KKA di Aceh Utara (1999), peristiwa Bumi Flora di Aceh Timur (2001), kasus penghilangan paksa di Bener Meriah (2001) dan peristiwa Jambu Keupok (2003).
"Kapasitas dan kredibilitas penyelidik Komnas HAM sangat mengecewakan padahal banyak bukti pendukung atas kelima kasus itu," ucap Feri.
Sementara itu, terkait dengan kasus-kasus HAM, JK menilai sudah seharusnya masalah HAM menjadi masalah yang tak boleh luput dari perhatian. "Di manapun HAM menjadi bagian yang sangat penting, dan bagian daripada lingkungan. Lingkungan juga sekarang menjadi bagian daripada dunia," kata JK. (sip)