Hal serupa nyatanya juga dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Dia tidak melakukan hormat secara simbolis dengan mengangkat tangan kanan, merapatkan jari dan meletakkan di pelipisnya.
Pilihan Ahok untuk tidak melakukan hormat seperti yang biasanya dilakukan saat upacara bendera itu ternyata tidak dilakukan sembarangan. Ia mengaku telah bertanya terlebih dahulu tentang sikap hormat pada saat bendera dikibarkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan informasi yang diterima Ahok, orang yang berdiri di samping dan belakang presiden pun tidak perlu memberikan hormat, kecuali jika statusnya sebagai militer.
Seperti diberitakan sebelumnya, sikap yang dilakukan JK dan Ahok tersebut ternyata diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia.
Dalam Pasal 20 disebutkan, pada waktu upacara penaikan atau penurunan bendera kebangsaan, semua orang yang hadir harus memberi hormat dengan berdiri tegak, berdiam diri, sambil menghadapkan muka kepada bendera sampai upacara selesai.
Pada waktu upacara penaikan atau penurunan Bendera Kebangsaan, maka semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak, berdiam diri, sambil menghadapkan muka kepada bendera sampai upacara selesai.
Mereka yang tidak berpakaian seragam, memberi hormat dengan meluruskan lengan kebawah dan melekatkan tapak tangan dengan jari-jari rapat pada paha, sedang semua jenis penutup kepala harus dibuka, kecuali kopiah, ikat kepala, sorban dan kudung atau topi-wanita yang dipakai menurut agama atau adat-kebiasaan. (gir/gir)