Direktur Operasi Trigana Air, Beni Sumaryanto menuturkan, butuh waktu satu minggu lebih untuk mengurus santunan bagi para korban. "Sedang kami proses asuransi dan santunan bagi korban. Ada dua, yang pertama dari Jasa Raharja dan dari asuransi pesawatnya," ujar Benny kepada CNN Indonesia, Selasa (18/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai dengan Pasal 141 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan disebutkan, pengangkut bertanggung jawab atas kerugian penumpang yang meninggal dunia, cacat, atau luka-luka yang diakibatkan kejadian angkutan udara di dalam pesawat dan/atau naik turun pesawat udara.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menginformasikan seluruh jenazah penumpang dan kru pesawat Trigana Air jenis ATR 42-300 sudah ditemukan, Selasa (18/8). Pesawat itu hilang kontak sejak Minggu (16/8) di Distrik Okbape, Pegunungan Bintang, Papua.
“Pukul 12.30 WIT korban Trigana sudah secara lengkap ditemukan, berjumlah 54,” kata Kepala Pusat Komunikasi Publik kementerian Perhubungan JA Barata dalam keterangan tertulis yang diterima CNN Indonesia.
Seluruh jasad akan dibawa ke Jayapura untuk diidentifikasi di Rumah Sakit Bhayangkara. Saat ini Tim SAR Gabungan tengah mencari cara terbaik untuk mengangkut jenazah-jenazah itu, apakah lewat jalur darat atau udara.
BACA JUGA: Evakuasi Korban Trigana Air (hel)