"Bila Indonesia sudah bersih dan sama sekali sudah tidak ada korupsi, baik dengan metode prosedural maupun substansial, maka memang tidak diperlukan KPK," kata Indriyanto ketika dihubungi CNN Indonesia, di Jakarta, Selasa (18/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, data dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan sebanyak 230 orang didakwa oleh pengadilan telah melakukan tindak pidana korupsi pada semester pertama tahun 2015. Sebanyak 104 diantaranya merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS), 73 orang pihak swasta, 9 orang anggota DPR dan DPRD, serta 1 orang jaksa.
Megawati menyatakan KPK dibentuk di masa pemerintahannya sebagai lembaga yang bersifat sementara. Kini setelah lebih dari satu dekade, kata Mega, KPK sudah waktunya untuk mengakhiri peran di Indonesia.
"Komisi yang sifatnya ad hoc ini harus diselesaikan, harus dibubarkan," ujar Mega di sela Seminar Nasional Kebangsaan di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (18/8). (hel)