Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Herry Heryawan mengatakan, pembunuhan terjadi 9 Juni 2015 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya menghabisi nyawa korban, tersangka saat itu juga membawa lari telepon seluler milik korban.
Korban yang juga diketahui sebagai pemilik kamar indekos ditemukan tewas bersimbah darah di kamarnya oleh adik iparnya yang berkunjung ke rumah korban. Adik ipar korban kemudian melaporkan ke polisi.
Berdasarkan penyelidikan, polisi mendapatkan keterangan salah satu saksi dengan inisial D yang saat itu sedang mencari kost dan melihat korban dan tersangka cekcok. Setelah diselidiki selama dua bulan, kepolisian berhasil menemukan lokasi HP milik korban di Kalideres.
Polisi berhasil menangkap IR, Sabtu (16/8) lalu di kediamannya di Kalideres, Jakarta Barat. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (sur)