Kejar OC Kaligis, Bareskrim Surati Pengadilan

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Jumat, 21 Agu 2015 17:12 WIB
"Sudah kami kirim, kami harus membuat surat lagi lantaran berkas perkara OC Kaligis sudah dilimpahkan ke pengadilan oleh KPK," ujar Budi Waseso.
Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Budi Waseso. (CNN Indonesia/Aulia Bintang Pratama)
Jakarta, CNN Indonesia -- Permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi agar Polri meminta izin terlebih dahulu ke pengadilan jika ingin memeriksa Otto Cornelis Kaligis dipenuhi oleh Badan Reserse Kriminal. Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Budi Waseso mengatakan bahwa surat permintaan tersebut sudah dibuat dan diberikan ke pengadilan.

"Sudah kami kirim, kan kami harus membuat surat lagi lantaran berkas perkara OC Kaligis sudah dilimpahkan ke pengadilan oleh KPK," ujar Budi saat ditemui di Mabes Polri, Jumat (21/8).

Dengan dilimpahkannya berkas OC Kaligis ke pengadilan maka secara otomatis kewenangan dari ayah aktris Velove Vexia tersebut tidak lagi di tangan KPK, melainkan di tangan pengadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karenanya, Bareskrim kembali membuat surat agar bisa memeriksa OC Kaligis. Terkait dengan pemeriksaan terhadap Kaligis, Budi mengungkapkan agar secepatnya bisa dilakukan.

Meski begitu, dia menyerahkan keputusan seluruhnya kepada para penyidik yang menangani laporan tersebut.

"Jika sudah dapat izin dari sana (pengadilan) ya kita laksanakan," kata Budi.

Korps Bhayangkara saat ini tengah menyelidik dugaan kasus penyalahgunaan wewenang oleh KPK yang dilaporkan tim kuasa hukum Kaligis.

Sebelumnya, Kaligis menuding KPK telah menculik dirinya dan bertindak sewenang-wenang pada tanggal 14 Juli 2015 lalu. Penyidik komisi antirasuah juga diduga menyalahgunaan wewenangnya.

Nama Kaligis mencuat dalam kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Kaligis berperan sebagai kuasa hukum Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Keuangan Pemprov setempat, Achmad Fuad Lubis.

Pemerintah provinsi Sumatera Utara menggugat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara ke PTUN Medan lantaran mengusut kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial di provinsinya. Untuk memuluskan gugatan tersebut, Gatot beserta istrinya, Evy Susanti, disangka menyuap tiga hakim dan satu panitera melalui OC Kaligis dan anak buahnya, M Yagari Bhastara alias Geri.

Tiga hakim adalah Hakim Tripeni Irianto, Hakim Amir Fauzi, dan Hakim Dermawan Ginting. Sementara panitera tersebut bernama Syamsir Yusfan.

Gugatan pun menang. Kejati berhenti mengusut. Namun saat ini kasus kembali dibuka oleh Kejaksaan Agung. Penyidik Kejagung sudah memeriksa sejumlah saksi dan menggeledah beberapa tempat. Bahkan calon tersangka sudah dikantongi Kejagung. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER