Polisi Bekuk Seluruh Pembakar Alat Berat di Kampung Pulo

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Sabtu, 22 Agu 2015 17:43 WIB
Polisi Resor Jakarta Rimur telah menahan semua pelaku pembakaran alat berat dan mengancamnya dengan pasal 187 dan 170 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Warga membakar alat berat saat penggusuran rumah warga di bantaran Kali Ciliwung, Kampung Pulo, Jakarta, Rabu, 20 Agustus 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi Resor Jakarta Timur telah menahan semua pelaku pembakaran alat berat (backhoe) yang digunakan saat menggusur bangunan di Kampung Pulo, Jakarta, Kamis (20/8) lalu.

Setelah menahan seorang pelaku berinisial J (25) pada Jumat (21/8) lalu, kali ini Polres Jakarta Timur berhasil mengamankan satu pelaku lagi yang berinisial S (26).

"Para tersangka dikenakan pasal 187 dan 170 KUHAP karena bersama-sama membakar dan merusak barang," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Umar Faroq di Jatinegara Barat, Jakarta, Sabtu (22/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua tersangka pembakar backhoe terancam hukuman pidana maksimal 7 tahun sesuai kedua pasal KUHAP yang disebutkan. Sementara itu, 27 tersangka provokator keributan Kampung Pulo dikatakan Umar sudah dikembalikan ke keluarganya masing-masing.

"Dengan pertimbangan saya dari sisi sosiologi hukum, kita tidak lakukan penahanan. Mereka dikembalikan pada orang tua masing-masing," katanya.

Berdasarkan pantauan CNN Indonesia, penggusuran bangunan di Kampung Pulo pada Sabtu ini berjalan tanpa hambatan. Tidak terlihat adanya keributan saat aparat Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta bertugas sejak pagi tadi.

Sebelumnya, sempat terjadi bentrokan antara warga Kampung Pulo dan Satpol PP dan aparat kepolisian pada Kamis lalu. Bentrokan itu menyebabkan 12 orang terluka dan 27 orang ditangkap oleh pihak kepolisian. (pit)
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER