Setelah menahan seorang pelaku berinisial J (25) pada Jumat (21/8) lalu, kali ini Polres Jakarta Timur berhasil mengamankan satu pelaku lagi yang berinisial S (26).
"Para tersangka dikenakan pasal 187 dan 170 KUHAP karena bersama-sama membakar dan merusak barang," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Umar Faroq di Jatinegara Barat, Jakarta, Sabtu (22/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan pertimbangan saya dari sisi sosiologi hukum, kita tidak lakukan penahanan. Mereka dikembalikan pada orang tua masing-masing," katanya.
Sebelumnya, sempat terjadi bentrokan antara warga Kampung Pulo dan Satpol PP dan aparat kepolisian pada Kamis lalu. Bentrokan itu menyebabkan 12 orang terluka dan 27 orang ditangkap oleh pihak kepolisian. (pit)