Nirwono mengatakan berdasarkan informasi terakhir dari pihak kepolisian keberadaan makam keramat memang tidak digusur. Namun bisa saja nantinya makam-makam keramat tersebut ikut kena gusur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nirwono menjelaskan benda-benda yang termasuk cagar budaya diklasifikasikan menjadi empat bagian. Pertama yaitu klasifikasi A yang tidak boleh dibongkar atau diubah sama sekali. Kedua, klasifikasi B yakni bisa diubah sedikit tanpa meninggalkan bentuk aslinya.
Nirwono mengatakan jika memang makam-makam keramat di Kampung Pulo adalah makam tokoh dan termasuk benda cagar budaya maka dilarang digusur. “Jangan sampai meninggalkan jejak sejarah untuk edukasi,” ujar pengamat yang dikenal aktif memperjuangkan peta hijau ini. (Baca: Rumah Hilang di Kampung Pulo, Tapi Tidak dengan Kenangan)
Dia menambahkan areal pemakaman merupakan bagian dari ruang terbuka hijau sehingga tidak bisa begitu saja digusur. (Baca: Ahok: Pembongkaran Makam Keramat Hanya Isu)
Penggusuran di Kampung Pulo masih terjadi hingga saat ini. Puluhan rumah semi permanen yang berada di pinggir Kali Ciliwung satu per satu dirobohkan. Beberapa makam juga direncanakan bakal diratakan dengan tanah. Dari total tujuh makam, rencananya empat makam akan digusur tapi sebelumnya akan dipindahkan terlebih dahulu. (obs)