Jakarta, CNN Indonesia -- Usaha pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis untuk lepas dari status tersangka yang disematkan Komisi Pemberantasan Korupsi memasuki babak akhir. Praperadilan yang dia ajukan memasuki tahap pembacaan putusan hari ini, Senin (24/8).
Kuasa hukum OC Kaligis, Humprey Djemat, mengatakan bahwa sidang akan dimulai pagi hari sesuai jadwal yang telah ditentukan.
"Iya besok putusannya jam 09.00 WIB mulainya," kata Humprey saat dihubungi CNN Indonesia, Ahad malam (23/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedikit berbeda dengan Humprey, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna mengungkapkan bahwa sidang belum tentu digelar tepat pukul 09.00 WIB. Kemungkinan, kata Made, sidang akan dimulai satu atau dua jam lebih lambat.
"Mungkin sekitar pukul 10.00 WIB atau 11.00 WIB," kata Made.
OC Kaligis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Kaligis merupakan kuasa hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Pejabat Pemprov Sumut Achmad Fuad Lubis menggugat Kejaksaan Tinggi ke Pengadilan Tata Usaha Negara Medan yang mengusut korupsi dana bantuan sosial. Gugatan menang dan Kejaksaan berhenti mengusut. Namun komisi antirasuah mengendus ada dugaan suap.
Operasi tangkap tangan dilakukan terhadap tiga hakim PTUN, satu panitera dan seorang pengacara anak buah Kaligis. Hasil dari pengembangan, KPK juga menetapkan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan dan istrinya Evy Susanti.
Sementara itu saat ditemui pasca menyerahkan simpulan sidang, Jumat (21/8), Biro Hukum KPK mengaku optimis bahwa gugatan OC Kaligis akan digugurkan.
Menurut mereka, permohonan praperadilan harus digugurkan karena persidangan perkara pokok yang menjerat Kaligis telah berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/8) lalu.
"Kami optimis permohonan praperadilan gugur. Merujuk perundang-undangan, jika hakim sudah buka sidang, maka sidang sudah jalan terlepas pak Kaligis datang atau tidak," kata anggota Biro Hukum KPK Natalia Kristianto.
(sur)