Salah satu kuasa hukum OC Kaligis, Johnson Panjaitan mengungkapkan gugatan kliennya tidak akan bernasib sama dengan gugatan Sutan Bhatoegana. Dia beralasan ada kebohongan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi saat proses praperadilan berjalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini masalah kejujuran, kenapa mereka tidak mengatakan bahwa penundaan itu untuk melimpahkan berkas ke Pengadilan Tipikor, kenapa malah mengatakan untuk mengumpulkan bahan praperadilan," kata Johnson.
Sebelumnya, OC Kaligis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Kaligis merupakan kuasa hukum pemerintah provinsi Sumatera Utara pimpinan Gatot Pujo Nugroho.
Anak buah Gatot, Achmad Fuad Lubis, menggugat Kejaksaan Tinggi setempat yang mengusut korupsi dana bantuan sosial. Gugatan menang dan Kejaksaan berhenti mengusut. Namun komisi antirasuah mengendus ada dugaan suap dari Gatot dan istri mudanya, Evy Susanti yang diberikan kepada tiga hakim dan satu panitera.
Mereka adalah Hakim Tripeni Irianto, Hakim Amir Fauzi, Hakim Dermawan Ginting, dan panitera Syamsir Yusfan. Kaligis diduga berperan dalam suap bersama dengan anak buahnya yang tertangkap tangan KPK tengah bertransaksi suap, M Yagari Bhastara alias Geri. (Baca juga: OC Kaligis: Saya Dibiarkan Mati Pelan-Pelan)
Ketiga hakim, satu panitera, dan Geri, dicokok dalam operasi tangkap tangan di Kantor PTUN Medan, Kamis (9/7). KPK menyita duit US$ 15 ribu dan Sin$ 5 ribu yang diduga sebagai duit suap.
(sip)