Pemanggilan dilakukan dalam rangka mengkalirifikasi laporan BPK yang menyatakan jual beli tanah RS Sumber Waras menyebabkan kerugian bagi negara.
"Sejauh ini kami sudah memanggil beberapa pihak yang berkaitan dengan jual beli tanah RS Sumber Waras seperti Kepala Dinas Kesehatan DKI," ujar Prabowo kepada CNN Indonesia, Senin (24/8).
Lihat juga:Ahok Dilaporkan ke KPK Soal RS Sumber Waras |
Prabowo menjelaskan, DPRD DKI tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan ataupun investigasi terhadap temuan BPK. Ia menuturkan, DPRD DKI hanya bertugas untuk mengklarifikasi berbagai temuan yang mengindikasikan bahwa proses jual beli tanah RS Sumber Waras bermasalah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami masih melakukan klarifikasi soal Tim Pembelian Tanah. Biasanya yang dilibatkan dalam proses pembelian tersebut adalah Badan Pertanahan Nasional, Badan Pengelola Keuangan Daerah, Walikota dan dinas terkait," ujarnya.
Ketentuan tersebut menyebutkan, penunjukan atau penetapan lokasi tanah untuk pembangunan Rumah Sakit Jantung dan Kanker oleh Plt Gubernur DKI seharusnya berdasarkan dokumen perencanaan, hasil studi kelayakan, konsultasi publik, berita acara kesepakatan lokasi tanah dengan pihak yang berhak dan masyarakat dan usulan penetapan lokasi dari instansi yang memerlukan tanah kepada Gubernur.
Setelah proses tersebut dilalui baru kemudian Plt Gubernur DKI menetapkan lokasi tanah yang dilanjutkan dengan proses pengadaan tanah oleh Tim Pelaksana Pengadaan Tanah.
Namun dalam pelaksanaannya, penetapan lokasi tanah justru dilakukan oleh Plt Gubernur DKI melalui SK Gubernur Nomor 2136 Tahun 2014. "Prosedur pembeliannya sudah benar, tapi masalahnya ada pada eksekusinya," ujar Prabowo. (pit)