Capim KPK Gudono Usulkan Whistle Blower Dapat Penghasilan

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Selasa, 25 Agu 2015 17:00 WIB
Menurut pakar akuntansi Universitas Gadjah Mada tersebut hal tersebut bisa mendorong orang mau membocorkan dugaan korupsi di internal lembaganya bekerja.
Prof. DR. Jimly Asshiddiqie saat tahap akhir wawancara calon pimpinan KPK di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (25/8). (CNN Indonesia/ Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mohamad Gudono mengaku ingin membenahi sistem whistle blower dalam penegakan hukum korupsi di Indonesia.

"Kalau mau, kita bisa adaptasi sistem di Amerika. Setiap whistle blower yang melaporkan bisa mendapat penghasilan dan FBI melindungi dia," kata pakar akuntansi Universitas Gadjah Mada ini, saat seleksi wawancara di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (25/8). (Lihat Juga: Johan Budi: Saya Sekrup Kecil dari Mesin Besar KPK)

Gudono menjelaskan, selama ini whistle blower di Indonesia belum dilindungi maksimal sekalipun oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Menurutnya, perlu ada pemantik lain agar orang-orang mau membocorkan dugaan korupsi di internal lembaganya bekerja. (Baca Juga: Jimly Tak Setuju Koruptor Dihukum Mati)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Harus ada monetary reward seperti diberikan fasilitas rumah di lokasi tertentu yang dipilih, kerjaan baru, dan dibuatkan KTP baru," katanya. (Baca Juga: Capim Giri Suprapdiono Nilai KPK Perlu Tambah Ribuan Pegawai)

Dengan adanya hadiah tersebut, ia berharap banyak orang mau dengan proaktif melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan rekannya dalam internal tempat bekerja. Strategi tersebut digunakan untuk memberantas korupsi yang menjamur.

Kepala Pusat Studi Magister Akuntansi UGM ini mendambakan Indonesia bebas korupsi pada puluhan tahun ke depan. Ia juga mengharapkan KPK dapat sukses memberangus korupsi laiknya lembaga antirasuah di Hongkong.

Sementara itu hingga kini korupsi masih saja ditemukan. Data badan pekerja Indonesia Corruption Watch, sebanyak 230 orang didakwa oleh pengadilan telah melakukan tindak pidana korupsi pada semester pertama tahun 2015.

Sebanyak 104 diantaranya merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS), 73 orang pihak swasta, 9 orang anggota DPR dan DPRD, serta 1 orang jaksa.

Sementara itu, catatan KPK, sejak Januari hingga 30 Juni 2015, KPK melakukan penyelidikan 40 perkara, penyidikan 18 perkara, penuntutan 23 perkara, inkracht (berkekuatan hukum tetap) 14 perkara, dan eksekusi 18 perkara.

Apabila dikalkulasikan dengan total penanganan korupsi dari tahun 2004 hingga 2015, maka KPK telah menghelat penyelidikan 705 perkara, penyidikan 427 perkara, penuntutan 350 perkara, inkracht (berkekuatan hukum tetap) 297 perkara, dan eksekusi 313 perkara.

Sebelumnya, Megawati di sela Seminar Nasional Kebangsaan di Gedung DPR RI menyatakan KPK dibentuk di masa pemerintahannya sebagai lembaga yang bersifat sementara untuk memberantas korupsi. Ia juga menyebutkan KPK bersifat ad hoc. (utd)
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER