"Selama ini Pemda ketakutan untuk menyerap anggaran karena soal administrasi, soal teknis yang belum tentu ada niat jahat mengambil uang, tapi bisa dipidana," kata Yasonna, di Kompleks Parlemen, Selasa (25/8).
Yasonna menyebutkan diperlukannya standar operasional prosedur (SOP) untuk menghindari dipidanakannya pemerintah daerah berkaitan dengan penggunaan anggaran, sebelum ada audit dan temuan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, Yasonna menegaskan jika ada pihak dari pemerintah daerah yang terbukti mencuri uang negara harus ditindak.
Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan pemerintah tengah mendorong kepala daerah, baik gubernur maupun bupati/walikota untuk berani mengambil kebijakan yang berkaitan dengan pembangunan tanpa dirundung ketakutan akan terbentur dengan persoalan hukum.
Presiden Joko Widodo menghendaki agar penegak hukum tidak memidanakan sebuah kebijakan yang diambil oleh kepala daerah. Kalaupun ada persoalan administratif, katanya, bisa diselesaikan melalui jalur perdata sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Soal penyamaan persepsi aparat penegak hukum terkait penggunaan anggaran Kejaksaan Agung akan membentuk tim asistensi yang mendampingi para kepala daerah guna mencegah terjadinya kesalahan administrasi keuangan, terutama pada saat pemerintah mengebut dalam membelanjakan anggarannya.
Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan kebanyakan kepala daerah diselimuti kekhawatiran dan kegamangan untuk menjalankan program pembangunan demi terciptanya penyerapan anggaran hanya karena takut berhadapan dengan masalah hukum. Tim itu disebut Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan Pembangunan (TP4). (hel)