Kepala Subdirektorat I Tindak Pidana Korupsi Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamarta, Rabu (26/8), mengatakan penyidik masih harus melengkapi konstruksi hukum kasus ini sebelum memeriksa si tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti kami akan cari waktu yang tepat untuk ambil keterangan yang bersangkutan, apakah akan datang ke Bareskrim atau nanti kami jemput di Singapura," ujarnya.
Pengacara Dahlan, Yusril Ihza Mahendra, menyebut kasus ini terkait tender yang menjadi terobosan saat Dahlan Iskan menjabat Direktur Utama PLN. "Tahun 2010 dilakukan terobosan agar PLN mendapatkan BBM dengan harga yang lebih murah melalui tender. Sebelumnya PLN membeli langsung kepada Pertamina," kata Yusril.
Yusril menjelaskan, tidak terjadi kesalahan prosedur dalam proses tender yang dilakukan. "Jika perusahaan asing yang menang maka tidak otomatis menang. Pada waktu itu Shell yang menang dan ditawarkan terlebih dahulu ke produsen dalam negeri. Maka ditawarkan kepada pertamina yang diambil dua dan dua lagi diambil oleh TPPI," tutur Yusril.
Dalam kasus ini, Pamudji diduga berperan sebagai pengguna barang. Akibat perbuatannya, dia terancam pidana penjara di atas lima tahun lantaran dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1).
Kasus HSD ini juga memiliki kaitan dengan kasus korupsi kondensat yang tengah diusut oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim. Dalam kasus tersebut, Honggo beserta bekas Kepala Badan Pelaksana Minyak dan Gas Raden Priyono serta bekas Deputi Finansial Djoko Harsono telah ditetapkan tersangka. (meg/meg)