"Saya belum mengecek berapa kerugian negara," kata Nawir, kemarin. (Baca juga: KPPU: Panitia Tender Ikut Sekongkol Pengadaan TransJakarta)
Meskipun begitu, dirinya mengatakan KPPU telah menetapkan denda kepada 16 perusahaan untuk diberikan ke kas negara sebagai bentuk hukuman kepada perusahaan pelaku persekongkolan.
"KPPU memberikan denda dan memblacklist perusahaan yang bersekongkol dalam pengadaan Bus Transjakarta," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, KPPU telah menetapkan 18 perusahaan yang terbukti melakukan persengkongkolan dalam proses pengadaan Bus Transjakarta dengan tahun anggaran 2013. (Baca juga: KPPU Temukan Modus Sekongkol di Pengadaan Bus TransJakarta)
Dalam putusannya, KPPU menyebutkan bahwa ditemukan dua modus persekongkolan dalam tender pengadaan Bus TransJakarta 2013. Persekongkolan itu dilakukan secara horisontal dan secara vertikal.
Persekongkolan secara horisontal dilakukan antar sesama peserta tender. PT San Abadi sebagai pemegang hak merek Ankai yang mengatur persekongkolan horisontal. Persekongkolan horisontal ini bisa terjadi salah satunya karena ada kepemilikan silang pada perusahaan peserta tender Bus TransJakarta 2013. (Baca juga: KPPU: 18 Perusahaan Sekongkol Tender TransJakarta 2013)
Sedang persekongkolan vertikal, dilakukan antara peserta tender dengan panitia tender. Salah satu modusnya adalah panitia tender melakukan pemberikan terhadap perusahaan yang harus didiskualifikasi karena tidak memenuhi syarat.
Selain itu Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) yang ditunjukan sebagai konsultan, ternyata juga menandatangani menandatangani RKS (Rencana Kerja dan Syarat-syarat).
(hel)