Jaksa KPK Dakwa OC Kaligis Hari Ini

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Kamis, 27 Agu 2015 08:16 WIB
Sidang hari ini adalah sidang kedua setelah pekan lalu sidang ditunda karena OC Kaligis tak hadir dalam sidang lantaran sakit.
Pengacara kawakan OC Kaligis selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (15/07/2015). (Detikcom/Grandyos Zafna)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengacara kawakan Otto Cornelis Kaligis bakal menjalani sidang lanjutan hari ini (27/8). Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta ini, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi bakal membacakan berkas dakwaan.

Pengacara OC Kaligis, Alamasyah Hanafiah mengaku kliennya siap menghadapi sidang. "Pak Kaligis selalu siap. Nanti saya juga hadir," kata Alamsyah ketika ditanya CNN Indonesia, Rabu petang (26/8).

Sidang nanti adalah sidang kedua kalinya. Dakwaan sedianya dibaca pada sidang pekan lalu. Namun sidang ditunda lantaran Kaligis sakit.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

OC Kaligis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. (Baca juga: Kebiasaan Gubernur Gatot dan Istri Muda Sebelum Diperiksa KPK)

Kaligis merupakan kuasa hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Utara saat gugatan ke PTUN Menda dilayangkan. Gugatan soal pengusutan kasus penyelewengan dana bantuan sosial di Pemprov Sumut.

Kemenangan gugatan yang diajukan Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Achmad Fuad Lubis itu berbuntut panjang.

Tiga hakim PTUN dan seorang panitera ditangkap KPK karena indikasi suap yang diterima dari pengacara anak buah OC Kaligis.
LIma orang tersebut dicokok dalam operasi tangkap tangan di Kantor PTUN Medan, Kamis (9/7). KPK menyita duit US$ 15 ribu dan Sin$ 5 ribu yang diduga sebagai duit suap.

Dari pengembangan kasus, selain Kaligis, KPK juga menetapkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan isterinya Evy Susanti sebagai tersangka suap. (Baca juga: Lima SKPD Sumut Diduga Salurkan Dana Bansos Fiktif)

OC Kaligis diduga berperan dalam suap bersama dengan anak buahnya yang tertangkap tangan KPK tengah bertransaksi suap, M Yagari Bhastara alias Geri.

Kaligis disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER