Ditemui usai pertemuan dengan Jaksa Agung M Prasetyo, Basuki mengatakan bahwa dirinya membicarakan masalah kepemilikan JORR seksi S yang membentang dari Pondok Indah hingga Kampung Rambutan.
"Jadi kita pertemuan mengurusi JORR seksi S yang masih ada dispute secara hukum milik siapa. Ini kan (perkara) JORR seksi S sudah sejak 1998 belum jelas kepemilikannya," ujar Basuki di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (27/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga perusahaan itu merasa berhak mengelola JORR seksi S setelah pengambilalihan aset pada 1998 silam. Saat itu, Jasa Marga mengambil alih JORR seksi S setelah Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) menyita aset di sana dari PT. MNB.
PT. Hutama Karya pun merasa berhak mengelola JORR seksi S karena mereka sempat diajak MNB menerbitkan commercial paper (CP) senilai Rp1,2 triliun untuk membangun jalan tol tersebut. Sayang, dana hasil penerbitan CP saat itu terbukti tidak digunakan untuk membangun JORR seksi S.
Saat ditemui di kesempatan berbeda, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Spontana mengatakan bahwa Jaksa Agung akan menyelesaikan klaim antar perusahaan terkait pengelolaan jalan tol di selatan Jakarta itu.
"Baru rapat awalan untuk mendengar dari pihak Pemerintah. Hanya dibahas siapa yang berhak mengelola. Nanti kemungkinan kalau perlu kami minta fatwa MA untuk memperjelas duduk perkaranya," ujar Tony.
Pada rapat di Kejagung tadi, diketahui turut hadir perwakilan dari PT. Hutama Karya, MNB, Jasa Marga, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan pihak BNI. (meg)