Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Khrisna Murti mengatakan alasan pelimpahan kasus tersebut adalah karena tempat utama terjadinya pembunuhan Rian terjadi di Garut, Jawa Barat.
Pelimpahan rencananya akan digelar setelah penyidik Polda Metro Jaya bersama Polres Garut melaksanakan gelar perkara terakhir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Itu artinya, pasal-pasal tentang pembunuhan dan pencurian yang dituduhkan kepada tersangka AW akan ditindaklanjuti oleh Polres Garut.
Sementara tuduhan pemalsuan dokumen dengan Pasal 263 KUHP yang juga diberikan kepada AW, Khrisna mengungkapkan bahwa itu akan tetap diusut oleh Polda Metro Jaya. Namun semua akan ditangguhkan sementara karena mengutamakan pengusutan kasus pembunuhannya terlebih dahulu.
"Dia kan sekarang ditahan untuk Pasal 263 tapi nanti akan kami tangguhkan dan mengeluarkan sprindik penahanan baru atas pembunuhan," katanya. (meg)