"Hampir semua pembongkaran di Jakarta pasti alasannya nggak ada sosialisasi, nggak ada pemberitahuan" ujar Gubernur yang biasa disapa Ahok ini di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (31/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ternyata kemudian putusan Mahkamah Agung inkrah, kami (PD Pasar Jaya) yang menang," kata Ahok.
"Benhil sudah terlalu tua, tapi yang punya ruko ini enggak mau pergi. Pakailah anggota DPRD yang dulu, pakai pengacara lalu menggugat kami," ujar Ahok.
Mantan Bupati Belitung Timur ini mengingatkan kepada pedagang agar mematuhi hasil putusan MA. Ia juga mengatakan telah memberi kesempatan kepada pedagang untuk membongkar sendiri dan juga menawarkan bantuan operasional pembongkaran jika diperlukan.
Sebelumnya, dikutip dari Detik.com Pemprov DKI Jakarta membongkar puluhan ruko yang ada di Pasar Benhil, Jakarta Pusat. Ruko-ruko itu dibongkar karena masa sewanya sudah habis.
Puluhan ruko yang ada di Pasar Benhil tersebut menyewa lahan ke Pemkot Jakarta Pusat. Sejatinya masa sewa sudah habis pada 2013 lalu, namun para penyewa tak mau angkat kaki dan memilih menggugat lewat meja hijau. Gugatan bergulir hingga ke Mahkamah Agung, namun mentah, Pemkot Jakarta Pusat menang.
"Setelah putusan MA menang, akhirnya kami sosialisasikan sejak sebulan hingga tiga minggu lalu kepada para penyewa ruko, namun sampai hari ini batas akhir tenggat tidak diindahkan. Jadi terpaksa harus dibongkar paksa," ujar Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Arifin kepada wartawan di lokasi pembongkaran, Sabtu (29/8) lalu. (sur)