Satu dari delapan nama itu adalah Alexander Marwata, hakim adhoc tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sejumlah kasus korupsi telah diketuk vonisnya oleh Alexander sebagai bagian dari anggota majelis hakim.
Saat ini, dia tengah menangani perkara dugaan suap terhadap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dengan terdakwa pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Ada catatan menarik dalam karier Alexander sebagai hakim adhoc tipikor yang dia jalani sejak empat tahun belakangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(Baca: PPATK Desak MK Tolak Gugatan Cuci Duit Akil)
Alexander juga kembali menyampaikan dissenting dalam perkara korupsi bekas Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini menyebut, Atut tidak terbukti melakukan pidana korupsi sesuai dakwaan primer dan sekunder sehingga harus dibebaskan dari segala tuntutan.
Namun dissenting Alexander tak memengaruhi vonis majelis hakim yang tetap memenjarakan Atut selama empat tahun dan denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan pada 1 September 2014.
Dissenting opinion juga dilontarkan Alexander dalam vonis terdakwa korupsi bos Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng, 8 Juni 2015. Swie Teng didakwa menyuap Bupati Bogor Rachmat Yasin sebesar Rp 5 miliar untuk memengaruhi sang bupati memberikan rekomendasi tukar guling lahan hutan.
Menurut auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) periode 1989-2011 ini, tuntutan jaksa KPK tidak sesuai dengan fakta hukum dan keterangan para saksi. Dalam putusan itu, Alexander bersama hakim anggota Aswijon yang juga menyampaikan dissenting menyebut, uang Rp 5 miliar bukan untuk menyuap tetapi hanya mempercepat proses pemberian rekomendasi.
(Baca: 'Dissenting Opinion', KPK Tetap Merasa Berwenang)
Kini, Alexander tengah bersaing merebutkan kursi untuk duduk sebagai pimpinan lembaga antikorupsi yang gencar menuntut perkara pencucian uang bagi para terdakwa. Saat diserahkan oleh Panitia Seleksi Capim KPK ke Presiden kemarin, nama Alexander dimasukan dalam calon pimpinan bidang penindakan, yang akan bertanggung jawab membawahi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan berkas korupsi.
Presiden masih memiliki waktu maksimal dua pekan untuk mempertimbangkan apakah delapan nama tersebut, termasuk Alexander, akan diserahkan ke Komisi Hukum DPR untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan. Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan, Presiden akan mengambil keputusan secepatnya dalam proses seleksi calon pimpinan KPK ini. (rdk)