"Kami sudah memetakan daerah rawan konflik," kata Syahrul di Gedung Komisi Yudisial Jakarta, usai menyampaikan arahan Menko Polhukam pada seminar yang diadakan Komisi Nasional HAM, Rabu (2/9).
Saat ditanya daerah mana saja yang berpotensi rawan konflik, Syahrul tidak menyebutkan secara spesifik. "Setiap daerah ada konflik, entah karena sumber daya alam, karena perbatasan, dan masalah-masalah lain," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syahrul menyampaikan arahan Menko Polhukam agar pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota membentuk tim terpadu penanganan gangguan keamanan dalam negeri dan menyusun rencana aksi terpadu. Instruksi itu sebagai implementasi UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.
Tim terpadu kemudian menyusun rencana aksi yang terdiri atas tiga tahapan, yaitu tahap pencegahan, tahap penghentian/penyelesaian konflik dan tahap pemulihan pasca konflik, yang di dalamnya meliputi rekonsiliasi, rehabilitasi, dan rekonstruksi.
Syahrul menambahkan, setiap triwulan, tim terpadu di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota menyampaikan laporan pelaksanaan rencana aksi. Bentuk pelaporan tersebut melalui sistem monitoring kepada Kemenko Polhukam, dan secara periodik Kemenko Polhukam juga melakukan monitoring dan evaluasi. (hel)