Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bandara Komisaris Aszhari Kurniawan mengatakan, kasus ini terungkap dari laporan warga Temanggung, Jawa Timur terkait adanya TKW yang ditipu dan dibuang di sana. Laporan tersebut lantas diteruskan ke Polres Bandara karena dugaan aksi penipuan berawal dari Bandara Soekarno Hatta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
TS menurut Aszhari mengajak RN pulang ke Kendal bersamanya menggunakan pesawat melalui Semarang. Setelah berkenalan dan berhasil meyakinkan RN, TS pun lantas menghubungi rekannya untuk bersiap melakukan aksi kejahatannya.
Aksi kejahatan mulai dilaksanakan. TS mengaku tak enak badan dan ingin minum jamu. "Setelah dibujuk akhirnya korban mau diajak minum jamu tapi nyatanya jamu tersebut telah dicampur dengan racikan obat penenang," kata Aszhari.
Setelah minum jamu itu, RN tak sadarkan diri. Komplotan ini segera menguras harta benda yang dibawa RN. Sementara RN yang belum siuman dibuang ke Temanggung. Warga yang menemukan RN kemudian melapor ke polisi.
Polres Bandara yang mendapat laporan kemudian menyelidiki kasus ini. Hasilnya, TS berhasil ditangkap petugas. Saat penangkapan, TS berusaha melawan petugas sehingga dilumpuhkan dengan cara ditembak di bagian kaki.
Atas perbuatannya, TS beserta rekannya IR dan ABP yang juga sudah ditangkap dikenakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 362 KUHP tentang Pencurian Berencana, serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan hukum maksimal 12 tahun penjara. (sur)