"Keberatan terdakwa (Rusli Sibua) tidak berdasar hukum dan masuk pokok perkara. Menolak keberatan terdakwa seluruhnya," kata Hakim Supriyono saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/9).
Supriyono dan empat hakim lainnya menilai dakwaan telah memenuhi persyaratan formil untuk dibuktikan dalam sidang selanjutnya. Majelis meminta jaksa untuk menghadirkan saksi untuk pembuktian pokok perkara pada sidang pekan depan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, pihak Rusli tak sepakat terhadap putusan sela. Pengacara Rusli, Achmad Rifai, mengatakan putusan sela dari majelis hakim tak sesuai. Rifai ngotot kliennya tak bersalah lantaran tak tahu-menahu perkara suap sengketa Pilkada Kabupaten Morotai di Mahkamah Konstitusi (MK). Menilik nota keberatan, Rusli juga disebut tak menyetorkan duit langsung kepada Akil.
Saat Pilkada, Rusli dan pasangannya Weni R Paraisu, dinyatakan kalah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Morotai. Sementara itu, rival Rusli, Arsad Sardan dan Demianus Ice ditetapkan sebagai pemenang yang sah.
Tak terima, Rusli mengajukan gugatan sengketa ke MK. Saat mengadili gugatan sengketa Pilkada, Akil menjabat sebagai seorang majelis hakim. Kemudian, majelis pun memutuskan untuk mengabulkan gugatan Rusli sekaligus memutuskan penetapan pemenang Pilkada Morotai oleh KPU tidak sah.
Atas tindak pidana tersebut, Rusli dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (rdk)