Pemanggilan paksa akan dilakukan setelah Rita mangkir tiga kali ketika dipanggil oleh Kejagung sebagai saksi pada perkara yang sama. Namun, belum diketahui kapan pemanggilan paksa Rita akan dilakukan oleh tim penyidik Kejagung.
"Rita Rosella sudah tiga kali mangkir. Kami bisa panggil paksa dia," ujar Kepala Sub Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Sarjono Turin di Kompleks Kejagung, Kamis (3/9). (Lihat Juga: Kejagung Datangi UGM Sidik Kasus Victoria Securities)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
VSIC merupakan perusahaan yang pernah membeli cessie milik PT Adistra Utama dari BPPN pada 1998. Saat itu cessie PT Aditra dilelang oleh BPPN karena perusahaan tersebut tidak sanggup membayar hutang kepada Bank Tabungan Negara (BTN) sebesar Rp 469 miliar.
Ketika PT Adistra ingin menebus cessie miliknya dengan harga yang sama di kemudian hari, VSIC pun menolak. Perusahaan sekuritas tersebut memasang harga Rp 2,1 triliun agar cessie PT Adistra dapat dikembalikan. (Lihat Juga: Fadli Zon Menduga Ada Kepentingan di Balik Kasus Victoria)
Karena pelunasan cessie terhalang, PT Adistra melaporkan tindakan VSIC ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2012. PT Adistra menduga ada praktik korupsi yang dilakukan oknum BPPN dengan VSIC saat mengalihkan cessie milik mereka.
Setelah pengusutan berhenti cukup lama, Kejaksaan Agung sejak Mei lalu mengambil alih perkara dugaan korupsi dalam penjualan cessie oleh BPPN. Penggeledahan pun dilakukan sebagai tindak lanjut pengusutan perkara tersebut. (utd)