"Saya menitipkan pesan kepada rekan-rekan, dukung dan bantu Pak Budi Waseso dalam melaksanakan perjuangannya menyelamatkan bangsa ini dari ancaman narkoba," cuit Anang melalui akun @anang_iskandar, Minggu (6/9).
Selebihnya, Anang berterimakasih dan meminta maaf kepada rekan-rekannya setelah menjabat sebagai Kepala BNN selama tiga tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mungkin (Budi Waseso) tidak paham. Undang-Undang Narkotika ini khusus dan mengesampingkan undang-undang umum seperti KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)," kata Anang saat diskusi bertajuk 'Penegakan Hukum Tanpa Kegaduhan', saat ditemui di Jakarta, kemarin.
Sebelumnya, Budi menyatakan berencana mengubah undang-undang dan menghapuskan rehabilitasi. Alasannya, banyak pengedar yang dapat berlindung dengan payung hukum pemakai narkotika.
Selain itu, Budi menilai narkotika dapat merusak generasi bangsa dan merugikan negara dua kali lipat lantaran harus membayar biaya rehabilitasi.
"Diubah undang-undangnya. Nanti tidak ada memakai-memakai, putusan manusia bisa diubah," kata Budi. "Rehabilitasi itu merugikan negara dua kali. Coba bayangkan rehab itu menggunakan uang siapa? Negara kan."
Merujuk data Kementerian Sosial tahun 2014, jumlah panti rehabilitasi yang berada di bawah naungan kementerian tersebut ada 105 panti. Dua di antaranya dikelola langsung oleh pemerintah pusat.
Sementara lima panti dikelola oleh pemerintah daerah. Sebanyak 98 lainnya dimiliki dan dikelola langsung oleh masyarakat. Dari seluruh panti, kapasitas klien adalah sebanyak 1.725 orang.
Sementara itu, BNN memiliki empat rehabilitasi yang tersebar di beberapa wilayah yakni Panti Lido Sukabumi, Makassar, Samarinda dan Batam. Total kapasitas panti mencapai 1.000 orang. (hel)