Kepala Sub Direktorat Industri Perdagangan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Agung Marlianto mengatakan tersangka berinisial RS ditangkap saat sedang melakukan transaksi di kawasan Mangga Dua, Jakarta Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari pemeriksaan, RS mengaku berjualan DVD porno karena usahanya berjualan batu akik tak lagi membuahkan keuntungan. "Karena penghasilan jualan batu akik menurun jadi saya ganti pekerjaan," kata RS.
"Di lokasi tersebut ada 1000 keping DVD siap jual dan 300 master DVD porno," kata Agung.
Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah unit duplicator yang menjadi alat utama duplikasi DVD porno dan beberapa barang-barang lain untuk memproduksi DVD. Kini semua barang tersebut menjadi barang bukti yang disita penyidik.
Atas perbuatannya, RS dikenakan Pasal 29 dan 32 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 80 Undang-Undang No. 33 Tahun 2009 tentang Perfilman dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun. (meg)