Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus perdagangan film porno dalam kepingan DVD. Dari kasus ini, satu orang tersangka yang bertugas sebagai kuris jual beli berhasil dicokok petugas.
Kepala Sub Direktorat Industri Perdagangan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Agung Marlianto mengatakan tersangka berinisial RS ditangkap saat sedang melakukan transaksi di kawasan Mangga Dua, Jakarta Utara.
"Tersangka diamankan setelah dijebak oleh penyidik yang memesan DVD tersebut," kata Agung di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat penangkapan, RS kedapatan membawa seribu keping DVD porno yang dipesan oleh para penyidik yang menyamar sebagai pembeli. Berdasarkan pengakuan, RS bekerja sebagai kurir sejak lima bulan lalu.
Dari pemeriksaan, RS mengaku berjualan DVD porno karena usahanya berjualan batu akik tak lagi membuahkan keuntungan. "Karena penghasilan jualan batu akik menurun jadi saya ganti pekerjaan," kata RS.
RS mengaku, dia mendapatkan barang dagangannya dari sebuah tempat yang berlokasi di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat. Pemiliknya diketahui berinisial R. Hanya saja, saat petugas menggerebek tempat tersebut, rumah ditemukan dalam keadaan kosong.
"Di lokasi tersebut ada 1000 keping DVD siap jual dan 300 master DVD porno," kata Agung.
Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah unit duplicator yang menjadi alat utama duplikasi DVD porno dan beberapa barang-barang lain untuk memproduksi DVD. Kini semua barang tersebut menjadi barang bukti yang disita penyidik.
Atas perbuatannya, RS dikenakan Pasal 29 dan 32 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 80 Undang-Undang No. 33 Tahun 2009 tentang Perfilman dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.
(meg)