"Biasanya kasus seperti ini akan selesai dalam satu atau dua minggu, tapi kami akan berusaha menyelesaikan ini secepatnya," ujar Surahman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9).
Surahman mengatakan, MKD akan mempelajari aduan terhadap Setya dan Fadli. MKD juga terus mengikuti perkembangan kasus ini sembari menghimpun bukti dan saksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada kesempatan berbeda, anggota MKD dari Fraksi Hanura, Sarifuddin Sudding, mengatakan terdapat tiga kategori sanksi yang dapat dijatuhkan kepada Setya dan Fadli.
Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Budiman Sujatmiko menuding Setya dan Fadli telah melanggar sumpah dan janji jabatan sebagai anggota DPR. Mengutip sumpah dan janji yang mereka ucapkan pada saat pelantikan, Budiman mengatakan anggota DPR diwajibkan hanya mengabdi kepada Indonesia dan tidak kepada negara lain.
"Jika ada anggota dewan yang di depan publik menyatakan sanggup doing great things bagi suatu negara, pertanyaannya, apakah itu masuk kategori melakukan dualisme terhadap negara sendiri," ucapnya. (rdk)