"IPDN ada ketika belum ada Undang-undang ASN. Jadi semangat Undang-undang ASN itu, sudah tidak membutuhkan IPDN," kata Ahok, di Balai Kota, Jakarta pada Senin (7/9).
Ahok mengatakan dalam UU ASN tidak ada perbedaan antara negeri dan swasta. Ahok menjadi salah satu anggota tim penyusun UU ASN saat menjabat anggota Komisi II DPR, Ahok mengatakan semua orang bisa langsung menjadi PNS.
Lihat juga:FPI Laporkan Ahok Atas Tiga Dugaan Korupsi |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kenapa puskesmas relatif baik? Karena puskesmas itu pakai BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) dia boleh menarik dokter-dokter non PNS. Bahkan non-PNS boleh jadi kepala puskesmas," katanya.
Ahok mengatakan adanya UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara membuat dirinya berani melakukan lelang jabatan meskipun mendapatkan protes dari alumni IPDN. Mengenai rencana pembubaran IPDN, Ahok berencana memberitahukannya ke Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo.
"Enggak (ketemu), saya BBM ajah," kata Ahok.
Sebelumnya, ketika melakukan pelantikan kepada pejabat eselon II,II,IV pada Jumat (4/9), Ahok juga menyinggung masalah pembubaran IPDN. Menurutnya, adanya IPDN hanya membuat ekslusivitas bagi para alumni. Dirinya pun mengatakan tidak ingin menggunakan ajudan dari IPDN. (pit)