"Memberi izin Otto Cornelis Kaligis untuk dikunjungi rohaniawan, keluarga, kerabat dan kuasa hukum hari Sabtu selama dua jam," ucap Hakim Sumpeno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (10/9).
Sumpeno mengatakan waktu penambahan kunjungan diatur Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur. Majelis hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum KPK untuk menjalankan penetapan ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam catatan Majelis Hakim, sebanyak 257 orang masuk dalam daftar jenguk Kaligis. Sebanyak 63 orang dari unsur keluarga, 94 orang kerabat dan 100 orang penasehat hukum.
"Beri waktu seminggu. Kami sampaikan ke penyidik alasannya. Kalau masih diperlukan, akan dibuka dan disampaikan di persidangan," ujar Jaksa Yudi, Kamis lalu.
Namun, hal tersebut tak diterima pihak Kaligis. Penasihat Kaligis mengatakan pada saat perkara telah dilimpahkan ke persidangan, maka penyidik KPK tak lagi memiliki kewenangan, melainkan ada di JPU.
Kuasa Hukum Kaligis, Johnson Pandjaitan, mengatakan pemblokiran rekening berdampak pada beberapa orang yang tengah menuntut ilmu atas bantuan Kaligis.
"Ada yang berhenti menuntut ilmu karena pemblokiran rekening," ujar Johnson.
Menanggapi hal itu, Yudi menegaskan perlunya berkoordinasi dengan penyidik. "Perkara ini enggak berdiri sendiri. (Pemblokiran) apakah hanya diperlukan pada perkara ini atau juga perkara lain," kata Yudi. (pit)