"Kita lakukan permintaan keterangan ke sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara. Belum ada tersangka," kata Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengembangan perkara dilakukan ketika komisi antirasuah menggeledah sejumlah lokasi di Sumatera Utara untuk kasus suap hakim. Saat penggeledahan, penyidik juga menemukan dokumen lain terkait hak interpelasi.
Namun, hak interpelasi gagal diajukan lantaran tidak memenuhi kuorum. Dalam proses pembatalan tersebut, KPK mengendus adanya dugaan tindak pidana. (Baca: Gubernur Gatot Dicecar Penyidik KPK Soal Hak Interpelasi)
Menurut catatan CNN Indonesia, KPK telah meminta keterangan Gatot dan Ketua DPRD Sumatera Utara Ajib Shah. Ajib bercerita, sejumlah anggota dewan pernah mengajukan hak interpelasi terhadap Gatot. "Kalau bicara interpelasi, hak masing-masing anggota. Boleh gunakan haknya boleh tidak," kata Ajib di Gedung KPK, Senin (8/9).
Hak interpelasi adalah hak parlemen untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara. (obs)