Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencatat kejahatan dunia maya yang dilakukan oleh warga asing di Indonesia, melonjak hingga 69 persen selama dua tahun belakangan. Jumlah kasus yang ditangani sejak Januari hingga Agustus tahun 2015 sebanyak 56 kasus sementara pada tahun 2013 hanya ditemukan 17 kasus.
"Kejahatan ini dilakukan secara terorganisir dan melintasi batas negara dengan modus penipuan kepada warga negara di negara asal sepperti China atau Taiwan yang dilakukan di Indonesia," kata Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Heru Susanto, di kantornya, Jakarta, kemarin.
Untuk mengungkap motif dan cara sindikat ini bekerja, pihak Imigrasi menggandeng Kepolisian. Kedua pihak masih terus membongkar pemetaan aktor, dalang, dan kaki tangan kasus-kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Direktur Resere Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengungkapkan, alasan keamanan menjadi faktor pemantik warga negara asing menggerakkan tindak kejahatannya. Indonesia terbilang jauh secara geografis dengan negara asalnya. Selain itu, biaya tempat tinggal di Indonesia yang tergolong murah dengan perkembangan akses internet di Jakarta yang sudah semakin maju juga menjadi faktor pendukung kejahatan tersebut.
Dalam catatan Ditjen Imigrasi, setidaknya terdapat empat kasus yang tengah ditangani. Keempat kasus melibatkan 199 pelaku tindak kriminal. Dari total angka tersebut, sebanyak 31 orang diantaranya kini ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi dan masih menjalani proses penyidikan. Mereka adalah imigran yang dicokok di Jakarta Utara.
Sementara itu, sejumlah 92 orang warga China diserahkan oleh pihak Polda Metro Jaya ke Ditjen Imigrasi. Sebanyak 15 orang di antaranya sudah dilakukan pemberkasan, 11 orang tengah disidik, 64 orang telah dideportasi, dan 1 orang tewas.
Untuk 28 warga China dan Taiwan yang dicokok di Bandung, dua di antaranya menjalani proses penyidikan, pelanggaran keimigrasian, satu orang lainnya di tahan di Rumah Tahanan, dan sisanya diamankan di rumah detensi.
Selain itu, terdapat 48 warga China dan Taiwan yang sudah ditahan di Kantor Imigrasi Kelas I Ngurah Rai. Mereka menjalani proses penyelidikan.
(hel)