"Kejahatan ini dilakukan secara terorganisir dan melintasi batas negara dengan modus penipuan kepada warga negara di negara asal sepperti China atau Taiwan yang dilakukan di Indonesia," kata Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Heru Susanto, di kantornya, Jakarta, kemarin.
Untuk mengungkap motif dan cara sindikat ini bekerja, pihak Imigrasi menggandeng Kepolisian. Kedua pihak masih terus membongkar pemetaan aktor, dalang, dan kaki tangan kasus-kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam catatan Ditjen Imigrasi, setidaknya terdapat empat kasus yang tengah ditangani. Keempat kasus melibatkan 199 pelaku tindak kriminal. Dari total angka tersebut, sebanyak 31 orang diantaranya kini ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi dan masih menjalani proses penyidikan. Mereka adalah imigran yang dicokok di Jakarta Utara.
Untuk 28 warga China dan Taiwan yang dicokok di Bandung, dua di antaranya menjalani proses penyidikan, pelanggaran keimigrasian, satu orang lainnya di tahan di Rumah Tahanan, dan sisanya diamankan di rumah detensi.
Selain itu, terdapat 48 warga China dan Taiwan yang sudah ditahan di Kantor Imigrasi Kelas I Ngurah Rai. Mereka menjalani proses penyelidikan. (hel)