"Ada tiga orang yang akan bersaksi hari ini. Ketiganya berlatar belakang dari penilai film," kata Ario kepada CNN Indonesia, Senin (14/9).
JPU sebelumnya mendakwa Mandra atas tindak pidana korupsi pengadaan acara Siap Siar Lembaga Penyiaran Publik TVRI. Mandra disebut telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp 12.03 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu untuk film komedi "Jenggo Betawi" dan juga film televisi kolosal terdapat kemahalan harga senilai Rp 10.46 miliar.
Mandra didakwa melakukan korupsi bersama dengan Iwan Chermawan selaku Direktur Utama PT Media Arts Image; Yulkasmir selaku Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Pembuat Komitmen; serta Irwan Hendarmin selaku Direktur Program dan Bidang Lembaga Penyiaran Publik TVRI.
Nama-nama tersebut berperan dalam proyek bernilai Rp 47.8 miliar ini. Kasus berawal ketika TVRI membeli 15 paket program siap siar menggunakan dana yang diperoleh dari APBN 2012. Paket-paket tersebut dipasok delapan perusahaan, salah satunya adalah perusahaan milik komedian Mandra, PT Viandra Production.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, disimpulkan bahwa 15 kontrak paket program Siap Siar tersebut dilakukan menjelang akhir tahun anggaran (November). Karenanya, pengadaan barang dan jasa yang dilakukan melalui pelelangan akan melewati tahun anggaran.
Pembayaran telah dilakukan tahun 2012 meski masa tayang program berakhir sampai 2013. BPK juga menyebut proses pengadaan paket Rp 47,8 miliar tidak sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa.
Atas tindak pidana tersebut, Mandra didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kini, Mandra terancam dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (meg)